Tana Paser (ANTARAKaltim) - Direktorat Jenderal Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri menilai keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kalimantan Timur mampu menempatkan diri sebagai organisasi penguatan masyarakat dibandingkan ormas lain di luar Kaltim, sehingga bisa menjadi barometer bagi daerah lain.
Kasi Identifikasi Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri Malik Ibrahim SSTP MSi saat memberikan materi sosialisasi Permendagri No.33 Tahun 2012 di Gedung Perempuan Berjaya, Tana Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu, mengatakan, Kalimantan Timur bisa menjadi barometer karena hampir tidak ada gejolak yang mengganggu ketertiban masyarakat yang dilakukan ormas-ormas.
"Meskipun ada gejolak namun tidak sampai terjadi tindakan anarkis," katanya.
Acara sosialisasi Permendagri No. 33 Tahun 2012 yang diadakan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser ini dibuka Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah dan dihadiri unsur muspida.
Permendagri No.33 Tahun 2012 mengatur tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Menurut Ibrahim, hampir di berbagai daerah, kecenderungan masyarakat membentuk ormas bukan bertujuan untuk penguatan peran masyarakat melainkan tujuan lain bahkan sampai melanggar hukum, seperti dijadikan alat untuk memeras.
"Ada juga ormas yang dijadikan alat politik oleh pihak tertentu. Indikasinya, dalam struktur ormas yang mereka bentuk biasanya menempatkan pejabat publik atau tokoh-tokoh masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan Ibrahim, adanya Permendagri No.33 Tahun 2012 sangat membantu pemerintah untuk melakukan pendataan maupun pembinaan terhadap keberadaan ormas di samping untuk menghindari kemungkinan kerugian yang akan dialami masyarakat.
"Sebuah ormas yang terdaftar, akan diketahui apa tujuan dan kegiatan yang dilakukan ormas tersebut," katanya.
Mengenai tahapan pendaftaran ormas, sesuai Permendagri No.33 Tahun 2012, dibedakan menurut ruang lingkup ormas. Ormas yang lingkupnya nasional, permohonan pendaftaran kepada menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sedangkan untuk ormas yang lingkupnya provinsi maupun kabupaten/kota maka permohonan pendaftaran melalui Gubenur/Bupati/Wali Kota melalui SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi/ Kabupaten/Kota. (*)
Kemendagri: Ormas di Kaltim Bisa Jadi Barometer
Rabu, 21 November 2012 17:48 WIB