Tana Paser (ANTARAKaltim) - Sekitar dua puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Paser Lestari, Senin (18/2), menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Paser, Kalimantan Timur, menuntut pihak kejaksaan segera mengeksekusi Presiden Direktur PT Kideco Jaya Agung, Mr. Kim Dal Soo, setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis satu tahun penjara.
Dalam aksinya, Koalisi yang beranggotakan aktivis lingkungan dan organisasi massa ini menggelar orasi di halaman Kantor Kejaksaan.
Mereka membentangkan spanduk maupun poster yang berisikan kecaman dan tuduhan kepada aparat penegak hukum.
"Ada apa dengan penegakan hukum di negeri ini? Apakah ada lingkaran misteri antara jaksa, hakim dan Kim Dal Soo," teriak Deni, juru bicara aksi itu.
Dalam orasinya, para pendemo itu berkali-kali meminta agar Jaksa segera menangkap Kim Dal Soo dan menjebloskan ke penjara.
"Tangkap dan jebloskan Kim Dalso ke penjara, dia itu lebih jahat dari teroris," kata Deni yang disambut tepukan semangat rekan-rekannya.
Dalam orasinya, mereka juga mengancam jika kejaksaan tidak segera mengeksekusi Kim Dal Soo, mereka akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk menduduki kantor Kejaksaan.
"Aksi kami tidak akan berhenti sampai Jaksa mengeksekusi Kim Dal Soo, jika Jaksa tidak mengindahkan tuntutan ini, kami akan mengerahkan massa lebih banyak lagi," ancam Deni.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Paser. Mereka tampak berjaga-jaga di semua sudut kantor Kejaksaan. Namun penjagaan paling ketat berada di pintu masuk kantor Kejaksaan.
Setelah melalui negoisasi, akhirnya perwakilan massa diperbolehkan menemui kepala kejaksaan negeri Dwi Agus Adi Nugroho SH.
Tak berapa lama setelah pertemuan, perwakilan jaksa mendatangi massa pendemo. Di depan massa perwakilan jaksa itu berjanji akan segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA. Namun perwakilan jaksa itu tidak menentukan kapan akan dilakukan eksekusi.
Sementara itu, koordinator aksi M. Rizal ketika dikonfirmasi usai pertemuan membenarkan bahwa kejaksaan akan melaksanakan eksekusi.
"Dalam pertemuan, kami ditunjukan surat pemanggilan untuk Kim Dal Soo, menurut jaksa surat pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali, jika surat pemanggilan ketiga tidak diindahkan, maka Kim Dal Soo akan dijemput paksa," katanya.
Usai menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, massa Koalisi Paser Lestari bergerak ke Kantor Pengadilan Negeri Tana Paser. Mereka juga menggelar orasi.
Mereka diterima Kepala Pengadilan Negeri Tanah Grogot Yuli Effendi SH di halaman PN. Kepada pengunjuk rasa, Ketua PN ini hanya mengatakan bahwa dalam kasus Kim Dal Soo kewenangan pengadilan sudah selesai.
Pihak pengadilan juga sudah memberikan salinan putusan MA kepada Kejaksaan Negeri.
"Dalam kasus Kim Dal Soo, kewenangan Kami sudah selesai, eksekusi itu kewenangan kejaksaan, “ kata Yuli Effendi.
Seperti diketahui, pada tahun 2009 Presiden Direktur PT Kim Dal Soo menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan lahan cagar alam seluas 11,7 hektare untuk penampungan limbah, kolam penampungan dan penumpukan batu bara.
Kasus yang diusut Polda Kaltim ini merupakan tindak pidana pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 2009 dan UU Tentang Kawasan Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistem.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim hanya menetapkan satu tersangka yakni Kim Dal Soo. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tana Paser, Kim Dal Soo divonis bebas karena dengan alasan hakim tak memiliki cukup bukti.
Atas putusan ini, Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada akhir bulan Januari 2013, putusan MA terbit yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Kim Dal Soo. (*)
Kantor Kejaksaan Paser Didemo Massa
Selasa, 19 Februari 2013 1:37 WIB