Balikpapan (ANTARA Kaltim)- Untuk memberi dasar hukum atas pembangunan jembatan Nipahnipah-Melawai maka diperlukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, kata Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanddin Solong.
"Karena ini jembatan yang akan membentang sepanjang 7 km dengan ketinggian minimal 40 meter dari permukaan laut," katanya di Balikpapan, Jumat.
Bahkan bila rencana itu belum ada dalam RPJM, menurut Solong, maka saat itulah rencana pembangunan dimasukkan dan diselaraskan dengan kegiatan lain yang sudah ada di RPJM.
Menurut Solong, pembangunan di atas laut itu diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk juga Undang-undang Lingkungan Hidup. Kedua hal itu juga harus menjadi rujukan dalam perencanaan dan pembangunan jembatan tersebut.
Solong juga mengingatkan, bahwa selain aspek ekonomi dan kesejahteraan rakyat, aspek politik juga sangat terlibat dalam pembangunan proyek tersebut.
Pembangunan jembatan, ujarnya, adalah bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang merupakan induk dari pola pembangunan nasional yang merupakan program Presiden SBY berdasarkan Perpres Nomor 5/2010.
"Jika ganti presiden nanti jangan-jangan tidak ada lagi MP3EI. Karena itu perlu kita siapkan secara aturan hukum daerah masing-masing yang mengatur pembangunan jembatan ini," jelas Solong.
Jembatan Nipahnipah-Melawai dihitung akan mengubah banyak aspek dari kedua wilayah dan penduduknya. Adanya jembatan akan membuat kota Penajam bersatu dengan Balikpapan dan membuat lalu lintas barang dan jasa semakin mudah dan murah.
Sejumlah kajian telah dibuat, dan terakhir ramai adalah hal pembiayaan. Dihitung minimal diperlukan dana Rp5 triliun untuk mendirikan jembatan tersebut.
Akan dibentuk konsorsium antara Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Waskita Karya.
Dalam kesepakatan awal itu, masing-masing akan menggelontorkan dana yakni Balikpapan Rp500 miliar, Penajam Paser Utara Rp500 miliar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Rp1 triliun dan PT Waskita Karya Rp1 triliun.
Bila jembatan telah jadi, maka untuk mengembalikan investasi itu sampai jangka waktu tertentu akan ditarik pungutan bagi siapa yang ingin lewat seperti layaknya jalan tol.
Ketimbang menumpang feri selama lebih kurang 2 jam dengan tarif hingga ratusan ribu untuk mobil dan truk, atau naik speedboat selama 20 menit di Teluk Balikpapan yang berangin kencang, membayar sekian ribu untuk melewati jembatan adalah pilihan terbaik. (*)
Pembangunan Jembatan Nipahnipah-melawai Perlu Revisi RPJM
Jumat, 14 Maret 2014 14:22 WIB