Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur meminta pejabat publik atau penyelenggara negara agar transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Mediator Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim, Lilik Rukitasari di Nunukan, Minggu, menjelaskan masyarakat berhak untuk mengetahui informasi yang berkembang termasuk informasi tentang penyelenggara negara.
Menurut dia, penyelenggara negara harus memberikan informasi secara transparan melalui media massa. Ini bukan bukan sekadar etika tetapi telah menjadi kewajibannya untuk diketahui masyarakat.
Ia mengatakan, apabila penyelenggara negara tidak mematuhi kewajibannya memberikan informasi tersebut, maka akan terbebani secara hukum.
Oleh karena itu, kata dia, terkait dengan kewajiban pemerintah tersebut, maka regulasi mengenai keterbukaan informasi publik perlu terus disosialisasikan agar para pejabat publik benar-benar menyadari kewajiban itu.
"Kalau penyelenggara negara tidak mau memberikan informasi secara transparan maka dapat dikenakan beban hukum. Makanya perlu terus disosialisasikan secara terus menerus agar benar-benar sadar terhadap kewajibannya," kata dia.
Menurut dia, untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara tentang penting memberikan informasi kepada masyarakat dengan kata lain tidak menutup-nutupi maka media massa yang perlu berperan aktif.
Lilik Rukitasari mengakui, selama ini KIP Provinsi Kaltim belum maksimal menyosialisasikan soal perlunya penyelenggara negara membuka diri memberikan informasi kepada masyarakat karena keberadaannya masih baru terbentuk.
KIP Provinsi Kaltim yang baru berusia satu setengah tahun, kata Lilik Rukitasari belum cukup waktu memberikan penyadaran dan pemahaman soal hak-hak masyarakat dan kewajiban pejabat publik terkait informasi yang dimaksudkan.
"Masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi tentang penyelenggaraan negara termasuk pengelolaan anggarannya," ujarnya.
Penyelenggara negara, katanya, semestinya mengubah paradigma menutup-nutupi informasi dengan menganut sistem transpransi, akuntabel dan terbuka seluas-luasnya.
"Ketika masih ada pejabat publik yang menganut pola-pola lama dalam menjalankan tugas pokoknya, maka yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi pejabat, kata Lilik Rukitasari. (*)
KIP Minta Pejabat Publik Transparan Memberikan Informasi
Minggu, 23 Maret 2014 10:04 WIB