Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat Konsultasi Persiapan Diklat/Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara periode 2014-2019 menyepakati akan mengundang seluruh Sekretaris DPRD kabupaten dan kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara guna berkoordinasi mengenai penyelenggaraan diklat bagi Anggota DPRD periode 2014-2019.
“Untuk undangan ini nantinya oleh Sekretaris Provinsi Kaltim. Sementara mengenai tempat pertemuan sejauh ini disepakati akan dilaksanakan di Balikpapan. Pertimbangannya agar memudahkan kehadiran dari seluruh daerah yang berada di Kaltim maupun Kaltara,†ungkap Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie.
Rapat konsultasi yang juga diikuti Badan Inspektorat Wilayah Provinsi Kaltim, Badan Diklat, Biro Pemerintahan, Biro Keuangan dan Kesbangpol, berlangsung di ruang rapat pimpinan lantai 2 Gedung DPRD Kaltim, Selasa (8/4).
Pertemuan membahas mengenai rencana penyelenggaraan orientasi bagi anggota DPRD terpilih periode 2104-2019, dimana orientasi ini sesuai Permendagri Nomor 34 Tahun 2013, perubahan atas Pemendagri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, disepakati pula tiga poin penting yang menjadi dasar dalam melaksanakan orientasi bagi anggota DPRD. Yaitu kapan ketetapan pelantikan anggota DPRD, jumlah Anggota DPRD serta terkait mata anggarannya. Untuk pelaksanaan orientasi tentu materi pembelajaran, pemateri atau pengajarnya ditetapkan kesamaan dan standarnya. “Jadwal orientasi dilaksanakan setelah pengambilan sumpah/janji anggota DPRD,†kata Sekwan. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)