Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan perlu segera disahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di daerah ini.
"Kalau ada aktivitas pertambangan yang mengambil alih lahan pertanian harus mengganti sebanyak dua kali lipat, kalau tidak bersedia tambangnya kita tutup saja," kata Gubernur Awang Faroek Ishak pada perhelatan gerakan penanaman padi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara, akhir pekan lalu.
Menurut dia, setiap lahan pertanian yang sudah ditetapkan tidak boleh dikonversi menjadi lahan tambang. Setiap lahan pertanian yang sudah dikonversi harus diganti dua kali lipat. Kebijakan ini harus dilakukan agar lahan pertanian di Kaltim tidak berkurang, tetapi harus semakin bertambah.  
“Permasalahan seperti ini terjadi di Pulau Jawa, dimana banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan industri. Jangan sampai itu terjadi juga di Kaltim," ujarnya.
Awang juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk melindungi lahan pertanian untuk pembangunan Kaltim yang berkelanjutan dan Pemprov berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi lahan pertanian di Kaltim dengan melakukan sejumlah program, kegiatan dan terobosan di bidang pertanian melalui instansi terkait.
“Mari kita lindungi lahan pertanian di Kaltim untuk pembangunan yang berkelanjutan demi generasi yang akan datang,†ajak Awang di hadapan para petani. Pada kesempatan itu Awang juga meminta kepada para petani agar anak-anak tetap bersekolah, karena pemerintah sudah memberlakukan sekolah gratis.
"Saya minta camat harus melakukan pengawasan di wilayahnya, jangan sampai terjadi ada anak yang tidak bersekolah. Jika ada yang drop out, orang tua dipanggil untuk mengetahui apa penyebabnya," tegas Awang. (Humas Prov Kaltim/sar).
Perda Perlindungan Lahan Harus Segera Disahkan
Senin, 30 Juni 2014 23:18 WIB