Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kebijakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bakal mengambil tindakan tegas terkait pembenahan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus Clean and Clear (C&C) pada awal 2015 mendapat respons positif Anggota DPRD Kaltim Edy Kurniawan.
“Kebijakan itu adalah langkah yang bagus untuk mewujudkan iklim usaha pertambangan yang legal, sesuai prosedur dan ramah lingkungan. Kami sangat mendukung,†ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Edy menuturkan, kebanyakan dari perusahaan yang belum memperoleh C&C disebabkan wilayah yang tumpang tindih. Karenanya banyak IUP tak setor dana reklamasi ke pemerintah daerah.
â€Lebih baik dihentikan daripada kerusakan lingkungannya tambah parah. Dengan begitu, pada 2015 mendatang tidak ada lagi perusahaan tambang yang terbelit persoalan tumpang tindih lahan,†tuturnya.
Dia menegaskan, penindakan yang tegas terhadap IUP non C&C memang perlu dilakukan. Selain meningkatkan resiko illegal mining, jumlah perusahaan pertambangan yang terlalu banyak bisa membuat iklim industri memburuk.
Salah satunya, industri pertambangan batubara yang kini masih bergelut dengan harga rendah. Karena terlalu banyak perusahaan yang memproduksi batubara, pasar mengalami oversuplai. Alhasil, Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia pada September pun masih di level USD 69,69 per ton. Padahal, HBA secara normal bisa menyentuh angka USD 90 per ton.
“Memang sudah saatnya penambangan dilakukan secara tanggungjawab, sehingga mereka yang tidak bisa memenuhi semua kriteria dan bermasalah harus tersisih,†tegasnya.
Sekadar diketahui, Direktur Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, pihaknya bersiap untuk mengambil sikap tegas terhadap pemegang IUP yang masih bermasalah. Pasalnya, sampai saat ini masih belum terlihat perubahan signifikan dari penyelesaian IUP di tingkat pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, 5.969 pemegang IUP sudah menyandang status C&C. Jumlah itu mencapai 55,3 persen dari total IUP yang tercatat di pemerintahan sebanyak 10.776 perusahaan. Di sisi lain, masih ada 4.807 yang belum meraih C&C. Selama diserahkan ke pemerintah daerah, terdapat 282 IUP yang akhirnya ditutup.
Dia menjelaskan, total luas lahan dari IUP non C&C mencapai sekitar 2 juta hektare. Jika izin tersebut akhir dicabut, pihaknya berencana untuk mengubah lahan tersebut wilayah pencadangan negara (WPN). WPN merupakan wilayah pertambangan yang dicadangkan oleh negara untuk kepentingan strategis. Dengan begitu aksi pertambangan ilegal bisa diminimalisir. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/oke)
.
Dukung Ketegasan Menteri ESDM
Selasa, 4 November 2014 22:42 WIB