Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi VII DPR RI asal Daerah Pemilihan Kaltim - Kaltara, H Hadi Mulyadi meminta kepada pemerintah mengeluarkan keputusan tertulis menyangkut pengelolaan Blok Mahakam yang berada di Provinsi Kaltim oleh Pertamina pasca kontrak Total E & P Indonesie berakhir 2017 nanti.
"Wacana menyerahkan ke Pertamina harus dikonkritkan, jangan cuma lisan. Begitu pula hak partisipasi Kaltim 10 persen, juga harus menjadi kenyataan," kata Hadi Mulyadi pada saat rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI terkait soal PT Freeport beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pemerintah Provinsi Kaltim ingin terlibat dalam pengelolaan Blok Mahakam yang merupakan daerah penghasil Minyak dan Gas (Migas) yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selaian itu Komisi VII DPR RI melarang PT Freeport mengekspor konsentrat, sebelum perusahaan tersebut membereskan pembangunan pabrik peleburan logam (smelter).
Menurutnya Jika ekspor dilanjutkan, berarti melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Komisi VII DPR RI menganggap PT Freeport tidak becus membangun smelter. Selain itu i penandatanganan nota kesepahaman penyewaan lahan PT Petrokimia oleh Freeport untuk pembangunan smelter terburu-buru.
“Bahkan belakangan diketahui pihak Freeport belum mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Gresik,†katanya.
Hadi Mulyadi sangat menyayangkan keputusan pemerintah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia pada Senin, 26 Januari 2015, dengan kuota sebesar 580 ribu ton untuk enam bulan ke depan.
"Padahal jika konsentrat tetap diekspor, pemerintah tidak akan tahu seberapa besar kandungan mineral di dalamnya. Sebab, setiap konsentrat memiliki kadar tembaga, emas, ataupun perak yang berbeda, tergantung waktu dan tempat pengerukan. Bahkan bisa juga mengandung uranium, karena masih bentuk konsentrat, Indonesia tetap tidak mengetahuinya," katanya.
.
Hadi Mulyadi menjelaskan surat persetujuan ekspor merupakan tindak lanjut dari Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, pada tanggal 23 Januari 2015.
Pada MoU poin 2 huruf b disebutkan perusahaan melaksanakan ekspor konsentrat tembaga sesuai dengan persyaratan perpanjangan rekomendasi ekspor berdasarakn MoU dan Peraturan Perundang-undangan.
"Intinya DPR RI meminta masalah smelter ini selesaikan dulu, jika tidak ya jangan ekspor konsentrat," ujar Hadi Mulyadi.(*)
Minta Keputusan Tertulis Soal Blok Mahakam
Rabu, 28 Januari 2015 20:16 WIB