Sangatta (ANTARA Kaltim) - Ketua Pantia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Andon dan Nelayan DPRD Kutai Timur, Klimantan Timur (Kaltim) Herlang Mappatitti mengatakan kecewa dengan penarikan usulan raperda tersebut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Saya kecewa Pemkab melalui DKP menarik kembali usulan raperda andon dan nelayan," kata Herlang Mappatitti di Sangatta, Kamis.
Menurut Herlang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), anggota Pansus Andon dan nelayan merasa kecewa karena ditariknya raperda yang sangat dibutuhkan para nelayan.
Menurut Herlang, Perda Andon itu bertujuan untuk melindungi hak-hak nelayan dan juga akan melindungi ekosisten perairan.
Herlang mengatakan, penarikan usulan Raperda Andon ini karena terbentur dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang menyebabkan hampir seluruh kewenangan kabupaten ditarik ke provinsi.
Hal ini, menurut dia, menjadi semakin tidak efektif karena pengawasannya berada di level bawah, yakni kabupaten yang pengawasannya terkadang tidak maksimal.
Dengan terbitnya undang-undang yang tingkatannya lebih tinggi tentunya secara otomatis menggugurkan sebuah perda. Padahal semua draf dan kajian tentang Andon ini sudah siap dan tinggal dibahas.
Namun, katanya, meskipun raperda ini ditarik pemkab, pansus akan tetap mempertanggungjawabkan pada paripurna.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada anggota parlemen. (*)
DPRD Kecewa Pemkab Tarik Raperda Andon Nelayan
Jumat, 6 Maret 2015 0:25 WIB