Penajam (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Fadliansyah meminta pemerintah setempat, segera menyelesaikan permasalahan legalitas aset tanah yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat.
"Pengurusan legalitas aset daerah tidak begitu rumit apabila pihak terkait serius menanganinya. Yang susah diselesaikan, kalau ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya," ungkap Fadliansyah yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, di Penajam, Selasa.
Komisi I DPRD Penajam Paser Utara kata Fadliansyah, akan meminta data kapada pemerintah daerah terkait jumlah aset tanah beserta luasannya yang belum memilki sertifikat dan akan terus mendorong satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyelesaikan legalitas aset tanah tersebut.
"Kami akan mempertanyakan kendala sertifikasi aset tanah itu dan target penyelesaiannya. Kalau bisa, pemerintah menyelesaikan dulu sebagian legalitas aset tanah tahun ini, jadi tidak membebani," kata Fadliansyah.
Banyaknya aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memilki sertifikat menurut Fadliansyah, membuat Kabupaten Penajam Paser Utara tidak pernah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Selama ini, Penajam Paser Utara hanya meraih wajar dengan pengecualian atau WDP dan pemerintah daerah tidak akan bisa meraih WTP kalau permasalahan legalitas aset tanah belum tuntas," ujar Fadliansyah.
Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekrtretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, M Daud menyatakan, sebanyak 429 aset tanah milik pemerintah daerah sampai saat ini belum memiliki sertifikat tanah.
Padahal tahun ini (2015) kata Daud, pemerintah daerah telah menganggarkan Rp800 juta untuk sertifikasi tanah, namun dana tersebut baru terserap Rp100 juta untuk sertifikasi dua lokasi gedung instansi vertikal serta lima SKPD.
Masih banyak SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang belum mengusulkan penerbitan sertifikasi tanah dan sampai saat ini baru kelurahan Gunung Steleng yang mengusulkan penerbitan sertfikasi untuk delapan aset tanah. (*)
Legislator : Pemkab Penajam Harus Selesaikan Legalisasi Aset
Selasa, 28 April 2015 17:29 WIB
Pengurusan legalitas aset daerah tidak begitu rumit apabila pihak terkait serius menanganinya. Yang susah diselesaikan, kalau ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya,"