Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan status
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ada saat ini belum sesuai
syariah karena aspek prosedural dan substansial.
"Ijtima ulama memutuskan BPJS tidak sesuai syariah," kata Wakil
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin di Jakarta,
Kamis.
Secara prosedur, kata dia, produk syariah harus berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
DSN merupakan badan di MUI yang memverifikasi kesesuaian syariah suatu produk atau mendapatkan opini dari DSN.
Kemudian secara substansial, MUI menganggap persoalan akad dalam
BPJS tidak sesuai syariah. Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS
diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
"Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.
Dengan alasan aspek prosedural dan substansial itu, Maruf meminta
pemerintah untuk segera membuat BPJS Syariah agar umat Muslim di
Indonesia memiliki lembaga asuransi yang sesuai syariah.
Menilik belum ada BPJS Syariah, Maruf mengatakan penggunaan jasa
BPJS konvensional oleh umat Islam diperbolehkan dengan alasan
kedaruratan. Terlebih penggunaan BPJS konvensional diwajibkan oleh
pemerintah sesuai regulasi yang ada.
Fatwa MUI tentang BPJS sejatinya sudah dikeluarkan sejak lama atau
pada pembahasan oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah
pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015.
Fatwa MUI, kata Maruf, merupakan perwujudan tanggung jawab majelis
ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat dan bangsa. (*)
MUI Tegaskan Status BPJS Belum Sesuai Syariah
Kamis, 30 Juli 2015 22:02 WIB