Banjarmasin (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengatakan hingga kini sebanyak Rp12 triliun dana desa mengendap di kas
kabupaten karena masih banyak desa yang belum siap untuk mengelola dana
tersebut.
Menurut Bambang pada sosialisasi dana desa di wilayah Kabupaten
Barito Kuala, Selasa, pada 2015 pemerintah pusat melalui APBN
menganggarkan dana desa sebesar Rp16,6 triliun, namun hingg akhir
Oktober 2015 baru sekitar Rp4,9 triliun yang terealisasi ke desa.
Kondisi tersebut terjadi, karena hingga kini banyak desa yang belum
siap program untuk mengakses dana tersebut sesuai dengan ketentuan
yanag telah ditetapakan.
"Ya kita bisa memaklumi minimnya penyerapan dana desa tersebut,
karena ini masih yang pertama, kami harap pada 2016 sudah ada
perbaikan," katanya.
Sisa dana tersebut, kata dia, hingga kini masih mengendap di kas
kabupaten, dan itupun juga tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah
kabupaten, sehingga kalau tidak terserap akan kembali ke kas negara.
"Dapat dibayangkan, seandainya seluruh dana tersebut bisa terserap,
tentu akan membawa dampak pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat
desa yang luar biasa," katanya.
Mempercepat laju penyerapan dana desa pada 2015 ini, kata dia,
pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh
perangkat desa, agar lebih siap dalam mengelola dana yang nilainya cukup
besar tersebut.
Khusus 2015, kata dia, masing-masing desa di Indonesia mendapatkan
dana desa dari APBN sebesar Rp280 juta per desa, ditambah dari APBD dan
dari bagi hasil, maka masing-masing desa bisa mendapatkan dana desa
hingga Rp500 juta lebih.
Dana tersebut, bisa dimanfaatkan oleh desa untuk membangun berbagai
keperluan peningkatan kesejahteraan desa, mulai dari infrastruktur,
pembangunan sektor pertanian, perkebunan, UMKM dan lainnya.
Mendorong penyerapan dana desa yang waktunya kurang dari dua bulan
ini, tambah Bambang, pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa
untuk tiga proyek, yaitu untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Posyandu.
Kemudian untuk pembangunan infrastruktur, baik itu irigasi
pertanian, jalan usaha tani, saluran air, jalan dan jembatan dan
lainnya, yang dibangun secara swakelola dan padat karya.
Artinya, pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan oleh
kontraktor, tetapi oleh masyarakat desa, yang digaji dari dana tersebut.
"Bahkan kalau perlu material, baik itu batu, tanah, pasir dan
lainnya, juga berasal dari warga desa setempat yang dibeli sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan," katanya.
Sehingga, kata dia, dana desa tersebut akan bisa benar-benar
dimanfaatkan oleh warga desa, dan untuk peningakatan kesejahteraan desa
setempat.
Apalagi kata dia, kini kondisi tambang dan perkebunan sedang lesu,
maka dana desa tersebut bisa menjadi alternatif untuk membuka lapangan
kerja baru.
"Saya yakin, bila dana desa tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan
dengan baik, maka perputaran ekonomi desa akan lebih cepat," katanya. (*)
Menkeu: Rp12 Triliun Dana Desa Mengendap di Kabupaten
Selasa, 10 November 2015 16:31 WIB