Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur Muhammad Adam mendesak pemerintah provinsi bergerak cepat menerbitkan peraturan gubernur terkait pedoman biaya perjalanan dinas bagi anggota DPRD dan seluruh pejabat daerah atau pegawai untuk tahun anggaran 2016.
Menurut Muhammad Adam yang ditemui di Samarinda, Minggu, pergub tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 yang mengatur biaya perjalanan dinas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Aturan itu yang belum ada pergub-nya, makanya kita mendesak Pemprov Kaltim karena tahun 2016 sudah dalam hitungan hari," jelasnya.
Sejak keluarnya Peratuan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2014 tentang standar biaya masukan yang menjadi pedoman penyusunan biaya perjalanan dinas PNS dan anggota DPRD, maka biaya perjalanan dinas di seluruh kabupaten/kota dan provinsi pada 2015 mengacu regulasi itu.
Namun, setelah muncul masukan dan desakan dari beberapa daerah yang mengeluhkan biaya perjalanan dinas, pemerintah melalui Kemendagri merevisi aturan tersebut dengan menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015.
Adam menjelaskan pada Pasal 1 Permendagri itu disebutkan standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan memerhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas.
"Seharusnya draf biaya perjalanan dinas Provinsi Kaltim untuk 2016 yang disusun oleh tim sudah selesai pada akhir 2015," katanya.
Ia menambahkan setelah ada peraturan gubernur sebagai acuan dalam menetapkan biaya perjalanan dinas, maka pada 2016 tidak lagi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
"Kami juga berharap hasil survei DPRD dengan Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu bisa menjadi bahan masukan dalam penentuan besaran biaya perjalanan dinas tahun 2016," papar Adam.(*)
Pemprov Kaltim Didesak Terbitkan Pergub Perjalanan Dinas
Minggu, 13 Desember 2015 23:29 WIB