Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya mengatakan peraturan presiden tentang kebijakan strategis
pengelolaan sampah masih disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
"Saat ini masih kami perbaiki terus. Setelah dari kami kemudian akan
diberikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, lalu ke
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral terakhir ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Siti di
Gedung KLHK, Jakarta, Senin.
Dia melanjutkan kebijakan terkait pengelolaan sampah ini harus
dimulai paling lambat pada tahun 2016. Namun, sebelum benar-benar
dilaksanakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan percobaan di
berbagai daerah.
Beberapa daerah yang masuk dalam pertimbangan pemerintah adalah DKI
Jakarta, Surabaya, Solo, Balikpapan, Malang, Bandung (Kota atau
Kabupaten), Gorontalo, Kendari, Martapura dan Payakumbuh.
"Nanti akan kami tentukan percobaannya dilakukan di mana. Yang jelas
kategorinya adalah kota metropolitan, besar dan kecil," kata Siti.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penyusunan
perpres, seperti kebijakan itu diharapkan bisa mengatur kesatuan sistem
pengolahan dari rumah tangga sampai pembuangan akhir.
Kemudian, pemerintah ingin perpres meliputi pengubahan sampah
menjadi energi maupun pembuatan kompos. Selanjutnya ada juga
pertimbangan tentang terobosan-terobosan hukum.
Perihal terobosan itu penting, Susi menambahkan, karena selama ini
investasi swasta di bidang sampah hampir tidak pernah ada yang
terlaksana karena rumitnya sistem tender dan birokrasi.
Pemerintah sendiri mencanangkan percepatan penanganan sampah di
tahun 2016-2017 karena menganggap sampah sudah menjadi soal darurat.
Sebelumnya, pada Senin (7/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin
menghilangkan sampahh melalui pengelolaan bahan buangan menjadi energi
baru dan terbarukan. Ini dilakukan demi menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Presiden juga ingin agar target energi baru terbarukan pada 2025 dapat 23 persen tercapai. (*)
Perpres Pengelolaan Sampah masih Disusun Kementerian LHK
Selasa, 15 Desember 2015 13:52 WIB