Jakarta (ANTARA News) - Ditetapkannya Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pendampingan Desa telah memberikan peluang bagi desa untuk
lebih siap dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa, khususnya dalam
pencairan dan penyerapan dana desa.
Peraturan mengenai pendampingan desa yang diundangkan pada tanggal
30 Januari 2015 itu juga langsung diikuti sejumlah rentetan kegiatan
dalam rangka mengimplementasikan UU Desa.
Pemerintah melalui Menteri DPDTT langsung melakukan perekrutan
fasilitator desa baru untuk pendampingan dana desa pada April 2015.
Persyaratan pendamping desa dibuat seketat mungkin sehingga kader
desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program
sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa direkrut langsung
oleh Kementerian DPDTT sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah.
Sesuai ketentuan Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa, pendamping desa terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader
pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga
pendamping profesional terdiri dari pendamping desa, pendamping teknis,
dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk
pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli
pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader
pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa (gampong di Aceh).
Pasal 11 Peraturan Menteri DPDTT tentang Pendampingan Desa
menyebutkan bahwa Tugas Pendamping Desa, meliputi mendampingi desa dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa, mendampingi desa dalam melaksanakan
pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa,
pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan
sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kemudian melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa,
lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa, melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok
masyarakat Desa, melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan
masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa
yang baru.
Selain itu, tugas pendamping desa adalah mendampingi desa dalam
pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif dan melakukan
koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan
pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Sedangkan tugas pendamping teknis yaitu mendampingi desa dalam
pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi pendamping teknis
membantu pemerintah daerah dalam hal sinergitas perencanaan pembangunan
desa.
Pendamping Teknis juga mendampingi pemerintah daerah melakukan
koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa,
serta melakukan fasilitasi kerja sama desa dan pihak ketiga terkait
pembangunan desa.
Sementara tugas utama tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa
mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan,
pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur
perdesaan, dan regulasi.
Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa juga membantu pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi
pelatihan terhadap pendamping desa, pendamping teknis, kader
pemberdayaan masyarakat desa dan pihak ketiga, serta melaksanakan
pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan desa.
Adapun tugas dari kader pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk
menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi,
dan swadaya gotong royong.
Dalam pelaksaan tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa, yakni kelompok tani,
kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok
pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan
kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa.
Fasilitator Penerimaan
Kementerian DPDTT juga memantau kemampuan master pelatih pendamping
desa tingkat provinsi agar mampu membuka cakrawala pendamping desa ke
ruang yang lebih produktif.
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan tugas
kementerian DPDTT memang berat, yaitu bagaimana mencipatkan pemberdayaan
masyarakat ke ruang yang lebih produktif karena penguatan para
pendamping desa memang sangat penting, mengingat masih banyak keluhan
masyarakat atas pelayanan dan pendampingan oleh aparatur pemerintahan
yang belum optimal.
Menteri Marwan Jafar menegaskan bahwa pendamping dana desa merupakan
fasilitator penerimaan dana desa, sebagai bentuk pengawasan mengawal
kepala daerah/desa menggunakan anggaran.
"Sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum," katanya.
Pada 1 Oktober 2015, Kementerian DPDTT meluncurkan seluruh
fasilitator atau pendamping desa yang sudah direkrut. Peluncuran
Pendamping Lokal Desa (PLD) diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi
Tenggara, dan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total
mencapai 21.000 PLD.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
pemerintah mengalokasikan dana desa mulai tahun 2015 sebesar Rp20,766
triliun yang dialokasikan untuk 74.093 desa di 434 kabupaten/kota
se-Indonesia.
Hingga Oktober 2015, sebanyak Rp16,5 triliun dana desa atau setara
80 persen dari total dana desa sebesar Rp20,766 triliun untuk tahun 2015
telah disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota.
Menteri Marwan Jafar mengatakan hingga Oktober 2015, sudah banyak
desa yang telah mencairkan dana desa, yang penyerapannya mencapai 79
persen.
"Dana itu harus sudah terserap 100 persen pada Desember 2015. Jika
belum maksimal, kami akan memberi toleransi sampai Januari dan
Februari," kata Marwan Jafar.
Marwan mengatakan, penyerapan dana desa kebanyakan digunakan untuk
pembelanjaan infrastruktur. Namun, itu juga belum signifikan karena
banyak kabupaten/kota yang menunggu pelaksanaan pilkada untuk
menyerahkan dana itu ke seluruh desa.
Dia menambahkan, untuk mengawal penyerapan dana desa, pihaknya sudah
melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam
Negeri.
Sesuai kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri,
Kementerian DPDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu, semuanya mempunyai andil
dan dapat membantu dalam pembangunan desa.
Sementara itu, pemerintah berencana meningkatkan alokasi dana desa
guna menggenjot pembangunan daerah, sehingga mampu dijadikan salah satu
motor penggerak perekonomian dalam negeri.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,
Boediarso Teguh Widodo, mengatakan, pada tahun anggaran 2016, pemerintah
telah mengalokasikan dana desa hampir 6,4 persen dari anggaran transfer
daerah, atau meningkat dibandingkan tahun anggaran 2015 sebesar 3,23
persen.
Atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), alokasi dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2016 itu Rp46,9
triliun atau 6,4 persen dari total anggaran transfer daerah. Setiap desa
akan menerima Rp628 juta.
Langkah pemerintah dalam meningkatkan alokasi dana desa tidak akan
berhenti pada tahun anggaran 2016. Rencananya, pemerintah akan
meningkatkan kembali alokasi dana desa dalam dua tahun ke depan, yakni
sampai dengan 2018.
Tahun 2017, dana desa direncanakan mencapai 10 persen dari transfer
daerah. Pada saat itu, setiap desa rata-rata mendapatkan Rp1 miliar.
Sedangkan tahun 2018, setiap desa bisa menerima Rp1,4 miliar. (*)
Mempercepat Penyerapan Dana Desa
Senin, 4 Januari 2016 11:05 WIB