Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras
seluas 3,64 hektar.
"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan
melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunya, kita lebih baik
mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan
sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR
di Jakarta, Selasa.
Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK
sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
pada 12 April 2016 lalu dan menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari
penelusuran penyelidik KPK.
"Kalau sudah (tingkat) penyidikan,
KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena
mereka (penyelidik) tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho,
itu suara dari bawah," tambah Agus.
Hal ini tentu berbeda dari
pendapat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi
merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian
pemprov DKI terlalu mahal.
"Ternyata dari pendapat banyak ahli,
ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di
mana-mana harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga yang bagus.
Oleh karena itu jalan satu-satunya kita ketemukan antara penyidik kita
dan BPK," jelas Agus.
Pertemuan itu akan dilangsungkan dalam dua pekan ke depan sebelum Lebaran.
BPK
mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada
Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 2013 yang sebesar Rp564,3
miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan
tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP,
antara lain BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI menagih tunggakan
Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10
tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
BPK juga
merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian
Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah
berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Sampai saat ini laporan korupsi RS
Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari
33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.
Ahok menilai
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta
Barat itu karena NJOP pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter
persegi, sehingga Pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan
menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar
sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi. (*)
KPK Simpulkan Tak Ada Korupsi Kasus Sumber Waras
Selasa, 14 Juni 2016 15:31 WIB