Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Paser, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti narkoba berupa 18 paket sabu-sabu seberat 11,62 gram di Mapolres setempat, Rabu.
Kepala Kepolisian Resor Paser Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Kurniawan mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan lima tersangka pengedar narkoba selama Mei 2016.
"Pemusnahan barang bukti terus dilakukan sebagai bentuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Acara pemusnahan barang bukti disaksikan Komandan Komando Distrik Militer 0904 Tanah Grogot Letkol Arm Mulyadi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Deni Pardiana, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Paser, dan LSM Forum Anti-Narkoba.
Kapolres mengatakan satu dari lima tersangka pengedar narkoba yang ditangkap merupakan mantan narapidana untuk kasus yang sama.
"Itu berarti penegakan hukum saat ini masih kurang efektif, buktinya masih ada yang mengulangi sampai kedua kalinya," ujarnya.
Dandim Tanah Grogot Letkol Arm Mulyadi menambahkan Indonesia saat ini dalam status darurat narkoba, seiring tingginya angka peredaran dan pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut di berbagai daerah, termasuk Kaltim.
"Kodim 0904 Tanah Grogot akan ikut berperan membantu dengan melakukan antisipasi melalui program Desa Bebas Narkoba," katanya.
Kasat Narkoba Polres Paser Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Tonangi menuturkan dari lima orang tersangka, dua di antaranya yakni Al dan Okt ditangkap pada 7 Mei 2016 dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,62 gram.
Kemudian tersangka Adi dibekuk pada 19 Mei 2016 dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,08 gram.
"Dua tersangka lainnya, masing-masing Ris ditangkap pada 15 Mei berikut lima paket sabu-sabu seberat 6,23 gram, dan pada 26 Mei kami bekuk tersangka Ags yang kedapatan membawa empat paket sabu-sabu seberat 2,69," ujarnya. (*)
Polres Paser Musnahkan 11,62 Gram Sabu-sabu
Rabu, 20 Juli 2016 22:21 WIB