Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta setiap satuan kerja perangkat daerah segera melaporkan data kebutuhan pegawai, seiring perubahan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
"Pendataan dan kebutuhan pegawai di setiap SKPD mulai dilakukan seiring perubahan organisasi tata kerja berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru," kata Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Untuk menganalisa kebutuhan riil pegawai di masing-masing SKPD tersebut, lanjutnya, BKD Penajam Paser Utara telah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secepatnya menyerahkan laporan terkait pegawai yang dibutuhkan.
"Kami minta satuan kerja segera menyerahkan laporan secara tertulis terkait jumlah kebutuhan pegawai," ujar Surodal.
Menurut ia, analisa kebutuhan pegawai tersebut sebagai persiapan pengisian pegawai pada organisasi perangkat daerah baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dengan adanya perubahan regulasi perangkat daerah, jumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah berubah menjadi sebanyak 32 unit," tambahnya.
Perubahan perangkat daerah yang terdiri dari 21 dinas, tujuh badan dan empat kecamatan itu, penempatan pegawainya akan disesuaikan analisa beban kerja.
"Pegawai pada dinas yang dilebur dengan dinas lainnya tidak bisa dialihkan begitu saja, harus melalui seleksi analisa jabatan dan analisa beban kerja," jelas Surodal.
Adapun dinas yang dipastikan dilebur ke SKPD lain atau dihapus masing-masing Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Pertambagan dan Energi. (*)
BKD Penajam Minta SKPD Laporkan Kebutuhan Pegawai
Rabu, 26 Oktober 2016 10:01 WIB