Jakarta (ANTARA News) - Wakil President Jusuf Kalla menegaskan bahwa
fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hukum positif
Indonesia sehingga organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa melakukan
penegakan sewenang-wenang.
"Aturan (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa.
Pernyataan Wapres tersebut ditegaskan untuk menanggapi aksi ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal.
"Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi polisi," kata dia.
Wapres RI menambahkan, ormas harus mengerti bahwa fatwa MUI itu
tidak mengikat, bahkan untuk umat Islam, karena hubungannya antara
pribadi dengan Tuhannya.
"Kalau ada yang melanggar, ya melanggar hukum agama, ada hukumnya, dosa dan neraka," kata dia.
Oleh karena itu, Wapres mengimbau agar aparat penegak hukum yang
sah, yakni Polri, untuk menindak ormas yang melakukan razia
sewenang-wenang.
Pada Senin (19/12), Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.
Pernyataan Tito Karnavian itu disampaikan setelah muncul kemarahan
publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front
Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12). (*)
Wapres Tegaskan Fatwa MUI Bukan Hukum Positif
Selasa, 20 Desember 2016 15:39 WIB