Samarinda (ANTARA Kaltim) - Bahrul Huda, seorang dokter di Puskesmas Harapan Baru, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melaporkan seorang mantri ke Dinas Kesehatan setempat karena diduga salah memberikan obat kepada pasien sehingga pasiennya sampai gemetaran.
"Tadi ada pasien atas nama Hj NA berobat ke saya. Setelah saya periksa, ternyata ia menderita tekanan. Sebelumnya, ia mengaku berobat ke seorang mantri di Jalan Soakarno-Hatta Km 1 Gang Manunggal, tapi obat dari mantri itu tidak ada obat tekanan yang diberikan ke pasien," ujar Bahrul di Samarinda, Selasa.
Bahrul mengungkapkan hal itu setelah membuat laporan resmi ke Dinkes Kota Samarinda. Pihak Dinkes Samarinda akan meneruskan laporan itu kepada Dinkes Provinsi Kaltim dan Dinkes Kabupaten Kutai Kartanegara, karena tempat praktik mantri tersebut berada di Kutai Kartanegara.
Laporan mengenai dugaan kesalahan mantri tersebut diterima oleh Sekretaris Dinkes Samarinda drg Rustam.
"Mantri ini sepertinya tidak mengerti dengan keluhan pasien, karena pasiennya kena tekanan malah tidak ada obat tekanan yang diberikan, justru yang dikasih ke pasien adalah obat penghilang nyeri, yakni tramadol, voltaren 50 mg, diclofenak 50 mg, dan dexamethason," ujarnya.
Ia memperkirakan pasien yang datang dengan gemetaran ke Puskesmas mengalami over dosis, karena dalam resep yang diberikan oleh mantri tersebut semua obat dikonsumsi 3x1 (tiga kali sehari).
"Ini namanya dokter-dokteran. Masih banyak dokter-dokteran lain baik di Samarinda maupun Kaltim. Kalau praktik begini dibiarkan, sama saja terjadi pembunuhan secara perlahan tanpa kita sadari. Pihak berwenang harus bertindak tegas terhadap praktik dokter-dokteran model begini," ujarnya dengan nada sedikit emosi.
Bahrul juga mengatakan bahwa dalam resep mantri yang diberikan kepada pasien tersebut ada obat tramadol, padahal tramadol merupakan obat yang berbahaya, sehingga ketika mengeluarkan obat itu harus dalam pengawasan dan disertai resep dokter.
"Seharusnya tramadol tidak bisa dikeluarkan sembarangan karena jenis obat berbahaya sehingga harus disertai pengawasan dan resep dokter. Eh, ini malah dikeluarkan oleh dokter-dokteran. Insya Allah saya besok ke Balai POM untuk bertanya karena tramadol juga dijual bebas. Bayangkan jika keluarga bapak bertambah penyakitnya akibat dokter-dokteran salah kasih obat," ucapnya.
Ia berharap mantri tersebut diberikan peringatan keras dan berhenti melakukan praktik ilegal, karena pengobatannya tidak rasional dan membahayakan tubuh pasien.
"Jika tidak berhenti praktik, harus ada penegakan hukum sesuai UU Praktik Kedokteran yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya. (*)
Dokter Puskesmas Laporkan Mantri ke Dinkes Samarinda
Selasa, 3 Januari 2017 17:51 WIB