Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf
Amin menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.
"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang,
pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di
lapangan kemudian melakukan pembahasan," kata Maruf saat memberikan
kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta, Selasa.
Setelah dilakukan pembahasan pada empat komisi itu, kata Maruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.
"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya.
Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.
Maruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian
lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan
"dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan
terhadap agama dan ulama.
Ia mengatakan sikap dan pendapat keagamaan MUI itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI.
"Dibandingkan dengan fatwa, kami keluarkan pendapat dan sikap
keagamaan MUI karena tidak hanya dibahas di komisi fatwa tetapi juga
dibahas dengan empat komisi dan pengurus harian, lebih banyak yang
terlibat," ucap Maruf.
Ia menyatakan penelitian dan pembahasan soal ucapan Ahok itu
berlangsung selama 11 hari sampai dikeluarkannya sikap dan pendapat
keagamaan MUI.
"Dari 1 sampai 11 Oktober 2016 dibahas sampai produk ini keluar.
Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses
agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu
penegak hukum ini, pertama ke pihak kepolisian," ucap Maruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang
kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang
Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan
Sahbudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Maruf Amin dan
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu
Baskoro sebagai saksi pelapor.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Ketua MUI: Ucapan Ahok Dibahas Empat Komisi
Selasa, 31 Januari 2017 12:38 WIB