Samarinda
(ANTARA Kaltim) - Sebanyak 163 Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (P3MD) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pendamping Desa di
Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pendandatanganan kontrak kerja
masa 2017.
"Setelah tanda tangan kontrak, maka mulai Senin (13/3), mereka harus
sudah ada di lokasi dan mulai melakukan pendampingan sesuai tugas dan
fungsi masing-masing," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di
Samarinda, Jumat.
Didampingi Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Musa
Ibrahim, Jauhar melanjutkan saat seremonial Klarifikasi Dokumen dan
Perpanjangan Kontrak pada Rabu (8/3) lalu, DPMPD Kaltim mengundang semua
mantan Pendamping P3MD Kaltim masa kerja 2016 yang jumlahnya mencapai
192 orang.
Namun tidak semua yang diundang dalam acara itu bisa hadir.
Terdapat 26 orang yang tidak hadir sehingga total kehadiran sebanyak 166 orang.
Namun dari hasil verifikasi dan tes ulang sebelum melakukan
perpanjangan kontrak, terdapat tiga orang yang tidak lolos sehingga
total yang bisa melakukan perpanjangan kontrak sejumlah 163 orang.
Rincian dari 163 pendamping itu adalah 21 Tenaga Ahli (TA) yang
ditempatkan di tiap kabupaten, 55 Pendamping Desa (PD) yang ditempatkan
di tiap kecamatan, dan 87 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditempatkan
di lokal desa.
"Mengingat mereka sudah resmi sebagai Pendamping P3MD Kaltim, maka
saya minta para pendamping di hari pertama kerja harus lapor ke pihak
terkait, seperti lapor kepada kepala desa, lapor camat dan lapor Kepala
DMPMD di masing-masing daerah agar aparat setempat mengetahuinya guna
memudahkan dalam hal koordinasi," ujar Jauhar.
Ia juga minta kepada DPMPD di kabupaten melaporkan kembali ke
provinsi tentang siapa saja yang sudah melapor berada di lokasi, karena
jika ada nama yang tidak dilaporkan oleh kabupaten, maka bisa saja
pendamping tersebut dianggap belum berada di lokasi di hari pertama
kerja.
Ia juga minta kepada semua pendamping meningkatkan kapasitas diri
baik sebelum melakukan pendampingan maupun sedang melakukan tugasnya,
terutama terkait regulasi karena setiap yang dikerjakan harus sesuai
dengan aturan, perundang-undangan, dan petunjuk teknis yang ada.
"Dalam menjalankan tugasnya, maka Pendamping P3MD harus memahami isi
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 3 tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa, karena aturan inilah yang menjadi pijakan dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya," ucap Musa. (*)
163 Pendamping Desa Kaltim Tanda Tangani Kontrak
Jumat, 10 Maret 2017 13:53 WIB