Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda mendapat
kepercayaan dari Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana desa
senilai Rp470,53 miliar kepada empat kabupaten, dari tujuh kabupaten di
Provinsi Kalimantan Timur.
"Dari total dana desa 2017 untuk tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim
yang senilai Rp692,42 miliar, kami hanya menyalurkan Rp470,53 miliar
bagi empat kabupaten di wilayah kerja kami," ujar Kepala KPPN Samarinda
Puji Ardi di Samarinda, Minggu.
Sedangkan tiga kabupaten lainnya menjadi wewenang KPPN yang lain,
yakni KPPN Balikpapan menyalurkan dana desa untuk Paser dan Penajam
Paser Utara, kemudian KPPN Tanjung Redeb terhadap penyaluran dana desa
di Kabupaten Berau.
Empat kabupaten yang menjadi tanggung jawab pihaknya dalam penyaluran
sekaligus pengawasan dana desa itu adalah Kabupaten Kutai Timur, Kutai
Kartanegara, Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu.
Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, lanjutnya, total dana desa dari
APBN yang disalurkan pihaknya tahun ini senilai Rp154,651 miliar dengan
rincian alokasi dasar sebesar Rp139,045 miliar dan alokasi formula
senilai Rp15,606 miliar. Dana sebesar ini disebarkan kepada 193 desa.
Kemudian Kabupaten Kutai Barat memperoleh anggaran Rp149,709 miliar
yang disebarkan bagi 190 desa. Rincian dari anggaran itu adalah berupa
alokasi dasar senilai Rp136,883 miliar dan berupa alokasi formula
senilai Rp12,852 miliar.
Berikutnya Kabupaten Kutai Timur memperoleh dana desa Rp119,762
miliar untuk disebarkan kepada 139 desa. Rincian dana tersebut berupa
alokasi dasar sebesar Rp100,141 miliar dan alokasi formula senilai
Rp19,621 miliar.
"Selanjutnya untuk Kabupaten Mahakam Ulu yang mendapat alokasi dana
desa sebesar Rp46,407 miliar. Mahakam Ulu merupakan kabupaten di Kaltim
yang mendapat anggaran paling kecil karena jumlah desanya memang sedikit
yang hanya 50 desa dari 5 kecamatan. Rincian anggarannya adalah berupa
alokasi dasar Rp36,022 miliar dan alokasi formula Rp10,385 miliar," ucap
Puji.
Menurutnya, penyaluran dana desa dilakukan dengan dua tahap, yakni
tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.
Masing-masing tahap disertai beberapa syarat yang harus dipenuhi agar
anggaran tersebut bisa disalurkan, diantaranya harus disertai laporan
penggunaan dana desa sebelumnya.
Penyaluran dana desa mulai 2017 dilakukan oleh KPPN karena beberapa
alasan, diantaranya mendekatkan pelayanan agar daerah tidak ke Jakarta
mengurus administrasi atau konsultasi, optimalisasi pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan anggaran, dan untuk mendorong penyajian hasil
penggunaan dana desa lebih komprehensif. (*)
KPPN Samarinda Salurkan Dana Desa Rp470,53 Miliar
Minggu, 23 April 2017 11:38 WIB