Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berhati-hati dalam menetapkan
kebijakan mengenai pengoperasian layanan transportasi berbasis aplikasi
daring, termasuk yang berkenaan dengan batas tarifnya menurut pejabat
Kementerian Perhubungan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu, menyatakan
saat ini sedang dilakukan riset untuk menentukan kuota dan tarif taksi
dengan layanan pemesanan via daring.
Cucu menjelaskan bahwa Peraturan Menteri No 26/2017 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek sudah mencakup ketentuan mengenai layanan transportasi
berbasis aplikasi daring.
Menurut regulasi, penetapan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi daring diusulkan
dinas-dinas perhubungan ke pemerintah provinsi untuk kemudian
disampaikan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat.
"Paling tidak diharapkan akhir Mei ini sudah masuk semua usulannya
sehingga bisa segera dilakukan pembahasan seperti apakah lebih baik per
provinsi atau per klaster," katanya.
Menurut dia, para penyedia
jasa dalam layanan transportasi berbasis aplikasi daring menginginkan
adanya batas tarif karena kompetisi makin ketat.
Pengamat sektor transportasi Achmad Izzul Waro mengemukakan, kehadiran layanan
transportasi dengan mekanisme pemesanan via aplikasi daring dengan harga
terjangkau menjadi solusi pagi pengguna angkutan umum, yang sebelumnya
harus memilih angkutan umum yang kebanyakan kurang aman dan nyaman serta
taksi yang relatif mahal.
Namun, ekonom INDEF Berly Martawardaya
mengingatkan harga rendah yang selama ini menjadi daya tarik layanan
taksi berbasis aplikasi daring jangan sampai mengarah pada predatory pricing, tarif dengan subsidi besar yang bakal membangkrutkan pihak lain. (*)
Pemerintah Hati-hati Tetapkan Tarif Angkutan Berbasis Daring
Rabu, 24 Mei 2017 12:03 WIB