Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat
tidak perlu khawatir soal aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan
data nasabah dengan total saldo di rekening minimal Rp200 juta.
"Sebenarnya itu kan bukan untuk mencari pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance.
Masyarakat yang Rp200 juta itu biasanya yang melakukan kepatuhan pajak,
membayar pajak yang penghasilannya sudah dipotong. Jadi sebenarnya
masyarakat juga tidak perlu khawatir," ujar Sri Mulyani di Jakarta,
Selasa.
Sri Mulyani menekankan, data nasabah tersebut akan sangat bermanfaat
dalam memetakan potensi perpajakan secara menyeluruh di Indonesia
sehingga pemerintah semakin mendapatkan gambaran yang utuh terkait
ekonomi domestik.
"Untuk pemerintah, data itu penting untuk mengetahui keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, aset, dan lain-lain. Jadi informasi untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia," katanya.
Menteri Keuangan baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses
Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang mewajibkan sektor
perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening
paling sedikit Rp200 juta.
Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah dengan saldo
paling sedikit Rp200 juta tersebut diperuntukkan bagi rekening keuangan
yang dimiliki oleh orang pribadi, sedangkan untuk entitas, badan atau
perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
Informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening
keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening,
identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk
pelaporan yang pertama, dan penghasilan.
Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan oleh lembaga
jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan
data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian
atau transaksi sampai 31 Desember 2017. OJK kemudian menyampaikan
laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat
31 Agustus 2018.
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi
subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal,
perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK
Bagi
rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah
yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Untuk sektor pasar
modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo
minimal. (*)
Menkeu: Pemilik Saldo Rp200 Juta Tak Perlu Khawatir
Selasa, 6 Juni 2017 13:59 WIB