Cikarang, Jawa Barat (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan
bahwa di Indonesia tidak ada kekuasaan yang absolut dan pihak yang
menyebutkan ada praktik kekuasaan yang absolut sebagai berlebihan.
"Perlu
saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada kekuasaan absolut atau
kekuasaan mutlak, kan ada pers, ada media, ada juga LSM, ada juga yang
mengawasi di DPR, pengawasannya kan dari mana-mana, rakyat juga bisa
mengawasi langsung," kata Presiden Jokowi di Cikarang, Jumat
Pernyataan
itu merespon pesan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono bahwa para
pemegang kekuasaan tidak boleh tanpa batas menyalahgunakan kekuasaannya.
"Power must not go unchecked.
Artinya kami harus memastikan bahwa penggunaan kekuasaan oleh para
pemegang kekuasaan tidak melampaui batas, sehingga tidak masuk apa yang
disebut abuse of power. Banyak pelajaran di negara ini, manakala
penggunaan kekuasaan melampaui batasnya masuk wilayah abuse of power,
maka rakyat menggunakan koreksinya sebagai bentuk koreksi kepada
negara," kata SBY di Bogor, kemarin (27/7).
Sebaliknya Presiden
Jokowi memastikan tidak ada kekuasaan absolut di Indonesia termasuk saat
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Dan
juga perlu saya sampaikan, Perppu itu kan produk undang-undang, dan
dalam mengeluarkan Perppu kan juga ada mekanismenya. Setelah Presiden
mengeluarkan Perppu, kan ada mekanisme lagi di DPR dan di situ ada
mekanisme yang demokratis, ada fraksi-fraksi entah setuju dan tidak
setuju. Artinya sekarang tidak ada kekuasaan absolut atau mutlak,
(kekuasaan absolut) dari mana? Tidak ada," tegas Presiden.
Presiden menilai pihak-pihak yang menyampaikan bahwa ada kekuasaan absolut di negara ini adalah berlebihan.
"(Pernyataan
itu) sangat berlebihan, apalagi setelah di dewan nanti ada proses lagi,
kalau tidak setuju bisa ke MK, iya kan? Kita ini kan negara demokrasi
sekaligus negara hukum, jadi proses-proses itu sangat terbuka sekali.
Kalau ada tambahan demo juga tidak apa-apa, jadi jangan dibesarbesarkan
hal yang sebetulnya tidak ada," jelas Presiden.
Jokowi menyebut
pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua
Umum Partai Gerindra Prabowo Soebianto sebagai pertemuan biasa.
"Pertemuan
tokoh-tokoh, pertemuan partai saya kira biasa-biasa saja, sangat baik.
Tapi perlu saya sampaikan bahwa sebagai bangsa kita sudah menyepakati
secara demokratis untuk menyelesaikan setiap perbedaan, setiap
permasalahan dengan musyawarah dan mufakat," ungkap Presiden.
Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu
Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak dari perppu
ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut
atau membatalkannya status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk pencabutan badan hukum ormas
Hizbut Tharir Indonesia mulai 19 Juli 2017. (*)
Jokowi: Pernyataan Ada Kekuasaan Absolut Sangat Berlebihan
Jumat, 28 Juli 2017 13:17 WIB