Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengingatkan alat pembayaran
transaksi non-tunai tidak boleh digesek melebihi satu kali dan tidak
boleh digunakan selain melalui mesin perekam data elektronik (electronic
data capture/EDC).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta,
Selasa, mengatakan penggesekan ganda alat bayar non-tunai seperti kartu
kredit dan debit, agar melindungi nasabah dari pencurian data dan
informasi kartu.
"Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran
menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi
transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan
pembayaran," ujar dia.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai, kata Agusman,
telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016
tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, di PBI tersebut juga tercantum larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran terdapat pihak
"acquirer". "Acquirer" adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan
pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu
(APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Agusman mengatakan "Acquirer" wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
"Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain
dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan
praktik penggesekan ganda," ujarnya.
Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan
"acquirer" diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak
melibatkan penggesekan ganda.
Agusman mengimbau masyarakat juga berkontribusi menghindari praktik
penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam
transaksi non-tunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan
penggesekan ganda. (*)
BI Larang Gesek Ganda Alat Bayar Non-Tunai
Rabu, 6 September 2017 14:01 WIB