Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa
Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka terkait
penerimaan gratifikasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi
menerima gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Selasa.
Sebelumnya pada Jumat (6/10) malam, KPK telah menahan Rita
Widyasari untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta
Timur Cabang Rutan KPK berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta yang
baru saja diresmikan pada Jumat (6/10).
"Penjaranya bagus kok," kata Rita yang tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa Rita, KPK akan memeriksa pemilik PT Citra Gading
Asritama Ichsan Suadi sebagai saksi untuk tersangka Rita dalam kasus
yang sama.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan
dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan
gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan
yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga
orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi
pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai
Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni
Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang
sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin
lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa
Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan
diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi
terhadap PT Sawit Golden Prima," kata Basaria. (*)
KPK Periksa Rita Widyasari sebagai Tersangka Gratifikasi
Selasa, 10 Oktober 2017 11:53 WIB