Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(JAM Pidsus) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi
pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran
2014-2015 mencapai Rp27,94 miliar.
"Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang
lebih senilai Rp27.940.161.935,40," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu malam.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka,
yakni Kepala BKKBN SCS, YW Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW
Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT Pegawai Negeri Sipil (Kasi
Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat
melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan
Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191,34 mliliar lebih yang
bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Pada saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang
dimasukkan oleh para pesertanya berada dalam satu kendali yakni, PT
Djaya Bima Agung yang notabene peserta lelang juga sehingga, harga-harga
tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya
tingkat kompetensi.
Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 36 saksi serta satu ahli, kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum.
Di antara saksi yang diperiksa itu, Herlin Isambarwati sebagai Ketua
Kelompok Kerja pada BKKBN RI, Purwo Evalianto sebagai Sekretaris
Kelompok Kerja pada BKKBN RI, Mei Sasiwi Haryanti sebagai Anggota
Kelompok Kerja pada BKKBN RI, Ninik Sidik Handayani pekerjaan Anggota
Kelompok Kerja pada BKKBN RI dan Pembangunan Gultom pekerjaan Anggota
Kelompok Kerja pada BKKBN RI.
"Keseluruhan saksi itu menerangkan mengenai pengadaan susuk KB II
Batang/Implant Tiga Tahunan Plus Inserter tahun 2015," katanya. (*)
Kerugian Korupsi BKKBN Rp27,94 Miliar
Kamis, 12 Oktober 2017 9:42 WIB