Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah menjamin agar data
pribadi konsumen seluler tidak disalahgunakan terkait rencana kebijakan
pendaftaran ulang pengguna kartu prabayar pada 31 Oktober 2017.
"Pemerintah harus menjamin data pribadi konsumen tidak
disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial
tanpa seizin konsumen," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta,
Kamis.
Tulus mengatakan pendaftaran ulang harus melalui proses komunikasi
dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen. Jangan sampai akses
nomor telepon ditutup karena konsumen tidak tahu tentang kebijakan
tersebut.
Menurut Tulus, pendaftaran ulang tersebut tidak akan efektif
mengendalikan jumlah nomor telepon seluler maupun mengantisipasi
penyalahgunaan, misalnya untuk tindak kriminal.
Pasalnya, konsumen masih diberi akses untuk memiliki nomor seluler
yang sangat banyak karena memungkinkan memiliki tiga nomor dari
masing-masing operator seluler.
"Artinya, konsumen bisa memiliki 18 nomor seluler dari total ada enam operator seluler yang ada di Indonesia," ujarnya.
Tulus mengatakan jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia saat
ini mencapai lebih dari 350 juta. Hal itu disebabkan aspek promosi dan
perang tarif antaroperator seluler. Selama ini, konsumen terjebak dengan
promosi dan perang tarif yang Tulus nilai sudah sangat menyesatkan.
Karena itu, pemerintah seharusnya mengantisipasi dari sisi hulu
terlebih dahulu dengan menertibkan perang tarif dan promosi yang
menyesatkan konsumen.
"Bukan hanya melakukan penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," katanya. (*)
YLKI Minta Data Pribadi Konsumen Seluler Dijamin
Jumat, 13 Oktober 2017 9:25 WIB