Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11
saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi
dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus
indikasi gratifikasi terhadap Bupati Kutai Kartanegara dengan tersangka
Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan sembilan saksi itu diperiksa di Polres Kota
Malang dan dua saksi lainnya diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
Febri menyatakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di Kota Malang
dilakukan karena kediaman para saksi di Malang. Sementara saksi yang
diperiksa adalah direksi dan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).
"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka Rita Widyasari," kata Febri.
KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua
orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi
di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Rita
Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT
Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada
kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti
dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara
Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan tugas dan kewajibannya berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau
setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai
Kartanegara selama masa jabatan tersangka. (*)
KPK Periksa 11 Saksi Kasus Rita Widyasari
Selasa, 17 Oktober 2017 14:46 WIB