Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana
mengirim surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri terkait
pelaksanaan mutasi pegawai yang akan dilaksanakan pada akhir 2017.
"Surat yang dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri berisi
permohonan izin untuk dapat melakukan mutasi pegawai," jelas Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam
Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana
melakukan pengisian jabatan kosong di beberapa satuan kerja perangkat
daerah dan pergeseran pegawai yang akan dilaksanakan pada akhir masa
jabatan kepala daerah.
Menurut Surodal, surat izin permohonan mutasi kepada Kemendagri
tersebut menyikapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota yang mulai diberlakukan pada 2 Februari 2015.
Regulasi itu melarang "incumbent" atau pejabat petahana melakukan
penggantian pejabat hingga enam bulan sampai ditetapkan pasangan calon
peserta pemilihan kepala daerah pada 12 Februari 2018.
Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan bupati dan
wakil bupati pada 2018, dan diperkirakan Wakil Bupati Penajam Paser
Utara Mustaqim MZ akan ikut bertarung sebagai calon petahana.
Surat izin untuk dapat melaksanakan mutasi tersebut akan dikirim pada pekan depan ke Kantor Kemendagri di Jakarta.
Surodal menjelaskan, rencana pengisian jabatan kosong di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu menyusul informasi
sejumlah pagawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
dinyatakan lulus kompetensi.
"Ada informasi sejumlah pegawai dinyatakan lulus kompetensi oleh
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) di tingkat
pusat," katanya.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan kegiatan mutasi pegawai tersebut dilaksanakan pada awal November 2017.
"Kami jadwalkan pengisian jabatan kosong di SKPD, serta pergeseran
atau rotasi pegawai itu pada bulan depan," tambah Surodal Santoso. (Kominfo PPU)
Pemkab Penajam Minta Izin Kemendagri Mutasi Pegawai
Kamis, 19 Oktober 2017 9:34 WIB